Kejanggalan Bukti dan Keterangan Saksi Pelapor Laras Faizati

⚖️
📄
Hakim ketua aktif mengonfrontir inkonsistensi mendasar antara keterangan saksi dan barang bukti, menyingkap problem pembuktian sejak awal.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan:
"Saudara bilang jam 20.00. Barang bukti tercatat jam 17.18. Mana yang benar?"
👤
💭
📱
Lutfi bergeming dengan alasan ingatan terbatas, lalu klaimnya bahwa narasi unggahan adalah 'fakta' memperlihatkan subjektivitas dalam menghubungkan konten dengan kerusuhan.
Muhammad Lutfi — saksi pelapor:
"Narasi yang saya lihat sebagai 'fakta yang terjadi' dan mengatakan ada ajakan yang bisa memicu kekacauan."
👨‍⚖️
📋
Kuasa hukum membongkar fondasi dakwaan dengan menunjukkan ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan catatan digital forensik dari jaksa.
Said Niam — kuasa hukum LBH APIK Jakarta:
"Itu tidak bersesuaian."
👨‍⚖️
🖼️
Uli Pangaribuan mendekonstruksi barang bukti tangkapan layar, menegaskan konten bukan ciptaan terdakwa dan hanya berisi caption belasungkawa.
Uli Pangaribuan — kuasa hukum:
"Kenapa saudara selalu mengulang bahwa konten ini mengakibatkan kebencian? Ini hanya caption belasungkawa. Kontennya bukan ciptaan terdakwa."
👤
🔄
?
📊
Lutfi hanya menanggapi 'ajakan', lalu berubah-ubah soal jumlah konten yang dilihat, menunjukkan pola ingatan selektif dan inkonsistensi.
Muhammad Lutfi:
"Ajakan itu yang saya tanggapi." ... "Yang saya ketahui hanya itu."
👨‍⚖️
📍
🏢
Lutfi memaparkan diskusi di Kafe Nyai, namun kuasa hukum membongkar alamat tersebut sebagai kantor hukum, mengindikasikan kemungkinan rekayasa lokasi pertemuan.
Said Niam:
"Alamatnya bukan di Petogongan. Alamat tersebut merupakan kantor hukum Law Firm Muannas Alaidid & Associates."
👤
📸
Lutfi mengaku membuat screenshot pada malam laporan dengan jeda, tetapi lupa apakah merepost atau mengambil ulang, memperlemah keandalan barang bukti.
Muhammad Lutfi:
"Ada jeda. Saya lupa."
👤
🤷
👥
Hendra mengklaim akun Laras tidak diprivat, tetapi tak mampu menjelaskan tanda-tanda akun publik, mengikuti pola 'lupa' yang sama dengan Lutfi.
Hendra — saksi pelapor:
"Saya lupa."
👨‍⚖️
🤝
📝
Said Niam menekan kronologi pertemuan, Hendra mengaku ikut membuka akun dan membuat screenshot, menunjukkan kolaborasi dalam pembuatan bukti digital.
Hendra:
"Lutfi menunjukkan unggahan itu sekitar pukul 20.00 WIB dan mengaku ikut membuka akun Laras serta membuat screenshot."
⚖️
👤
🔄
📄
Hakim menanyai kepemilikan screenshot; Hendra awalnya mengaku miliknya, lalu berubah setelah mendengar klaim Lutfi, menunjukkan ketidakjelasan asal usul bukti.
Hakim:
"Barang bukti itu milik saudara?"
Hendra: "Iya."
"Setahu saya pelapor (Lutfi)."
Hakim: "Jangan 'setahu saya'. Ini harus jelas."
👤
🔄
📋
Hendra mengoreksi keterangan dalam BAP yang menyebutnya melintas di depan Mabes Polri, mengaku hanya melihat di media sosial dan 'keliru'.
Hendra:
"Bukan mengarang, saya keliru."
👤
🎭
🔍
Hendra mengaku tidak terprovokasi secara pribadi, tetapi berpendapat masyarakat bisa terprovokasi 'secara umum' berdasarkan asumsi, mengungkap ketiadaan dasar empiris.
Hendra:
"Asumsi."
👤
💭
👁️
Egi melihat unggahan setelah diperlihatkan Lutfi, menyebutnya hasutan tetapi tidak melihat dampak langsung, mengindikasikan penilaian subjektif tanpa korban nyata.
Egi — saksi pelapor:
"Menurut saya ini hasutan."
👤
🔄
📋
Egi mengoreksi keterangan dalam BAP, mengaku melihat di sosial media bukan melintas, dan mengakui 'keliru', memperlihatkan pola kesalahan serupa dengan saksi lain.
Egi:
"Saya melihatnya di sosial media. ... Keliru."
👤
🎯
📄
Egi mengaku memahami frasa 'bakar mabes polri' karena 'dibimbing Lutfi'. Secara terpisah, tim LBH mengungkap BAP justru berisi kronologi laporan pornografi, mengindikasikan ketidakberesan proses.
Egi:
"Dibimbing Lutfi."
👩
🗣️
⚖️
🎥
Laras secara langsung memprotes salah penyebutan nama, menangkis klaim konten provokatif, dan membantah video menari yang dianggap pornografi.
Laras — terdakwa:
"Terima kasih telah bersaksi dan melaporkan saya. Tapi banyak keterangan Bapak tidak sesuai BAP. Bapak juga sering lupa."

"Saya tidak pernah mengunggah video saya menari. Itu outfit check."
👩
🤖
📊
🔄
Laras menegaskan mekanisme algoritma platform yang membatasi visibilitas konten. Majelis hakim mencatat semua inkonsistensi saksi sebagai pertimbangan utama bobot pembuktian, meski pada sidang terakhir tekanan tersebut seakan menguap.
Laras:
"Algoritma Bapak tidak akan memunculkan story saya kalau belum membuka profil saya."